D.
DASAR PEMIKIRAN
Pada hakikatnya upaya membangun,
memelihara dan mengembangkan bangunan tempat belajar mengajar atau sarana
ibadah lainnya adalah hak dan kewajiban insan yang beriman dan tunduk terhadap
perintah Allah SWT. Upaya tersebut, sudah sepantasnya pula di sandarkan pada
upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas ketaqwaan kita terhadap Allah SWT.
Berdasarkan hal tersebut, maka
dalam rangka membangun sarana penunjang tersebut, kami atas nama Panitia
Pembangunan mengajak seluruh kaum muslimin dan muslimat maupundari instansi pemerintah, swasta dan lainnya untuk bersama-sama ikut serta dalam pembangunan
tersebut. Seruan kami ini sangat penting, karena tegak, terpelihara dan
makmurnya syi`ar Islam merupakan kunci sukses pengembangan pendidikan dan
dakwah islamiyyah.
Sumbangsih, saran, kritik dan pendanaan
terutama menjadikan pemikiran kami selama ini, sementara sarana harus bisa
terwujudkan. Semoga dengan berdirinya sarana untuk kegiatan kami menjadikan
cerahnya dan perkembangan syiar Islam.
E.
PERMASALAHAN YANG DI HADAPI
Permasalahan yang di hadapi pada
saat ini adalah kurangnya dana atau anggaran untuk melaksanakan pembangunan
ruang kelas untuk Rumah Qur’an yang ada di bawah naungan Yayasan Tauladan Insan
Mulia, maka dari itu kami atas nama panitia membuat Proposal
Permohonan Bantuan Dana kepada para dermawan, kaum Muslimin dan Muslimat maupundari instansi pemerintah, swasta dan lainnya.
F.
MAKSUD DAN TUJUAN PEMBANGUNAN
Berdasarkan pemikiran tersebut di
atas maka upaya pendirian bangunan sudah
sepantasnya di laksanakan, dengan harapan terwujudnya bangunan yang
refresentatif serta dapat menunjang kegiatan yang positif baik kegiatan belajar
– mengajar (Pendidikan), keagamaan dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
G.
JENIS PROYEK PEMBANGUNAN
Hal saat ini yang sangat mendesak
untuk di garap adalah Pembangunan Area Belajar Mengajar Rumah Qur’an dengan luas kurang lebih 105 M2.
H. KEBUTUHAN BIAYA
DAN SUMBER DANA
1.
Kebutuhan Biaya
Biaya yang
dibutuhkan sebesar Rp.
315.119.900,00 (tigaratus limabelas juta seratus Sembilan belas ribu Sembilan ratus
rupiah) Rincian sebagaimana
terlampir.
2.
Sumber Dana
a. Para dermawan kaum muslimin dan muslimat di dalam
maupun di luar Kabupaten Bogor
b. Bantuan dari instansi pemerintah, swasta dan
lainnya.
Posting Komentar