B.
DASAR HUKUM
1.
Al-Quran
Ditegaskan dalam
Al-Quran surat
Al-Baqarah ayat 261, yang artinya :
“Perumpamaan
orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalam Allah adalah serupa dengan
sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada setiap butir seratus biji,
Allah akan melipatgandakan balasan kebaikan siapa saja yang Allah kehendaki dan
Allah Maha Luas Karunia-Nya lagi Maha Mengetahui”. (QS. Al-Baqarah: 261)
2.
Al-Hadits
Dari Abu Hurairah r.a
diterangkan bahwa Rasulullah SAW. bersabda :
“Apabila
keturunan Adam (manusia) meninggal terputuslah amalnya kecuali tiga perkara
yaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang sholeh yang selalu
mendo’akannya”. (HR. Muslim)
3. Nilai
Pancasila sila kesatu “Ketuhanan Yang Maha Esa”
4. UUD
1945 pasal 29 ayat 2 “Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu”.
C.
LATAR BELAKANG
Pendidikan, khususnya pendidikan
agama bagi umat manusia di dunia ini sangat mutlak diperlukan sepanjang hayat
karena tanpa pendidikan manusia mustahil dapat berkembang sejalan dengan watak,
bakat dan potensi yang di milikinya untuk maju.
Manusia adalah makhluk yang dinamis
dan bercita – cita tinggi untuk meraih kehidupan yang sejahtera dan bahagia,
dalam arti yang luas baik lahiriyah maupun bathiniyah untuk mencapai mardlotillah
di dunia dan di akhirat, namun cita – cita yang mulia itu tidak mungkin di
capai jika manusia itu sendiri tidak berusaha keras meningkatkan kemampuannya
seoptimal mungkin melalui proses pendidikan terutama pendidikan yang di kelola
secara islami, karena proses pendidikan islami-lah yang memberikan porsi
seimbang antara kesejahteraan dunia dan Akhirat.
Oleh karena itu, pelaksanaan pendidikan Rumah Quran khususnya mempunyai
beberapa komponen yang saling berkaitan, yang apabila salah satu komponen rusak
atau hilang akan menyebabkan tujuan yang ingin di penuhi sulit untuk di capai,
seperti ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai meliputi bangunan
belajar dan alat pendidikan yang refresentatif, ruang belajar sebagai tempat
belajar murids/santri,
sumber daya manusia sebagai pengelola yang profesional dan amanah, serta
dukungan masyarakat sekitar yayasan dan pihak – pihak yang mempunyai kepedulian
tinggi terhadap kemajuan pendidikan.
Sesuai
dengan permasalahan diatas dan melihat fakta yang ada, kiranya tidak jauh
berbeda kendala – kendala yang di hadapi oleh hampir setiap lembaga pendidikan
agama yaitu belum lengkapnya berbagai fasilitas, sarana dan prasarana
pendidikan.
Posting Komentar